kutipan, Demam Males Nulis & Mau Istirahat Nulis

Judul: CINTA BERSEMI SESAMA AKTIVIS
Ditulis oleh: dedysagita pada April 14, 2008, 08:43:19 am 
Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah azza wa jalla.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang mulia:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, mudah-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (QS. Ar-Rum: 41)

‘Ala’uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Al-Khazin menyatakn dalam tafsirnya terhadap ayat di atas. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut”, karena kesyirikan dan maksiat tampaklah kekurangan hujan (kemarau berkepanjangan) dan sedikitnya tanaman yang tumbuh di daratan, di lembah, di padang sahara yan tandus dan di tanah kosong. Kurangnya hujan ini selain berpengaruh pada lautan, di mana hasil laut berupa mutiara menjadi berkurang. (Tafsir Al-Khazin, 3/393)

Kerusakan banyak terjadi di darat dan di laut, berupa rusak dan kurangnya penghidupan/pencaharian manusia, tertimpanya mereka dengan berbagai penyakit dan wabah serta perkara lainnya karena perbuatan-perbuatan rusak/jelek yang mereka lakukan. Semua itu ditimpakan kepada mereak agar mereka mengetahui bahwa Allah akan membalas apa yang mereak perbuat. Diharapkan dengan semua itu mereka mau betaubat dari perbuatan jelek mereka. Demikian kata Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 634.

Demikian, kerusakan dapat kita jumpai di mana-mana. Jangankan di kota besar, bahkan di pedesaan sekalipun. Belum lagi musibah yana terjadi hamper di seluruh negeri. Semua itu tidak lain penyebabnya karena dosa anak manusia.

Abul ‘Aliyah berkata, “Siapa yang bermaksiat kepada Allah di muka bumi maka sungguh ia telah membuat kerusakan di bumi. Karena kebaikan di bumi dan di langit diperoleh dengan ketaatan.” (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 6/179)

Pergaulan anak muda yang rusak merupakan salh satu penyebab kerusakan tersebut. Hubungan pra nikah dianggap sah. Pacaran boleh-boleh saja bahkan dianggap suatu kewajaran dan tanda kewajaran anak muda.

Di lembar ini, bukan hubungan mereka (baca: yang awam) yang ingin kita bicarakan. Karena tela hdemikian jelas penyimpangan dan kerusakannya ! Para pemuda pemudi yang katanya punya ghirah terhadap Islam, yang aktif dalam organisasi Islam, training-training pembinaan keimanan dan kegiatan- kegiatan Islami lah yang hendak kita tuju.  

Mungkin karena kedangkalan terhadap ilmu-ilmu Islam atau terlalu mendominasinya hawa nafsu, mereka memunculkan istilah “pacaran Islami” dalam pergaulan mereka. Bagaimana pacaran Islami yang mereka maukan ? Jelas karena diberi embel-embel Islam, mereka hendak berbeda dengan pacaran orang awam/jahil. 

Tidak ada saling sentuh-sentuhan, tidak ada pegang-pegangan, tidak ada kata-kata kotor dan keji. Masing-masing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, tentang umat, saling mengingatkan untuk beramal, berdzikir kepada Allah, mengingatkan negeri akhirat, tentang surga dan neraka. Begitu katanya !

Pacaran yan dilakukan hanyalah sebagai tahap penjajakan. Kalau cocok, diteruskan sampai ke jenjang pernikahan. Kalau tidak, diakhiri dengan cara baik-baik. Salah seorang aktivis dalam suatu kajian muda keislaman untuk mengalihkan anak-anak muda Islam dari merayakan Valentine Day berkata; “Daripada pemuda Islam, ikhwan sekalian, pacaran dengan wanita-wanita di luar, yang tidak berjilbab, tidak shalihah, lebih baik berhubungan dengan seorang muslimah yang shalihah.” KArena lebih terjaga, begitu alasannya.

Darimanakah mereka mendapatkan pembenaran atas perbuatan mereka ? Benarkah mereka telah menjaga diri dari perkara yang haram atau malah mereka terjerembab ke dalamnya dengan sadar ataupun tidak ? Ya, setanlah yang menghias-hiasi kebatilan perbuatan mereka sehingga tampak sebagai kebenaran. Mereka memang –katanya-tidak bersentuhan, tidak pegangan tangan, tidak ini dan tidak itu…Sehingga jauh dan jauh mereka dari keinginan berbuat nista (baca:zina), sebagaimana pacarannya para pemuda-pemudi awam/jahil yang pada akhirnya menyeret mereka untuk berzina dengan pasangannya. Na’udzubillah!!!  

Namun tahukah mereka (anak-anak muda yang katanya punya kecintaan kepada Islam ini) bahwa hati mereka tidaklah selamat, hati mereka telah berzina ? demikian pula mata mereka, telinga mereka ?

Rasulullah telah mengingatkan dalam sabdanya:

“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina (Yakni yan namanya zina itu tidak hanya diistilahkan dengan apa yang diperbuat oleh kemaluan, bahkan memandang apa yang haram dipandang dan selainnya juga diistilahkan zina.(Fathul Bari, 11/28). Dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka, zinanya mata adalah dengan memndang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah)

Dalam lafadz lain disebutkan:

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, dan zinanya dengan memandang ‘(yang haram). Lisan itu berzina, dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina, dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

Al-Imam An-Nawawi berkata:

“Makna dari hadits di atas adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (untuk dimasuki karena bukan pasangan hidupnya yang sah). 

Dan di antara mereka ada yang zinanya secara majazi (kiasan). Yaitu dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina, dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan dimana tangannya meraba wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke temapt berzina, atau untuk melihat zina, atau untuk menyentuh wanita non mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita non mahram dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya.

Semuanya ini termasuk zina secara majazi. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya. Maknanya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya, dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram. Sekalipun dekat dengannya.” 
(Syarhu Shahih Muslim, 16/206)

Dengan pacaran yang mereka beri embel-embel Islam, adakah mereka dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram ? Sementara memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) atau laki-laki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan.

Allah memerintahkan:

“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yan beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanit yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’ (QS. An-nur: 30-31)

Tidakkah mereka tahu bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki ? Sebagaimana dinyatakan Rasulullah dalam sabda beliau:

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan muslim no. 6880)

Di samping itu, dengan pacaran “Islami” ala mereka, mereka tentu tidak akan lepas dari yang namanya khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya hijab/tabir penghalang).

Rasulullah pernah bersabda:

‘Sekali-kali tidak boeh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Al-Qadhi Iyadh berkata, “Wanita adalah fitnah, sehingga laki-laki ajnabi dilarang bersepi-sepi denganya. Karena jiwa-jiwa manusia diciptakan punya kecenderungan/syahwat terhadap wanita, dan setan akan menguasai mereka dengan perantaraan para wanita.”

Beliau juga mengatakan bahwa wanita adalah aurat yang sangat urgen untu kdijaga dan dipelihara. Dan mahramnya sebagai orang yang memiliki kecemburuan terhadapnyalah yang akan melindungi dan menjaganya. (Al-Ikmal, 4/448)

Al-Imam An-Nawawi menyatakan , “Adapun bila seorang laki-laki ajnabi berdua-duaan dengan anita ajnabiyah tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Demikian pula bila bersama keduanya hanya ada seseorang yang biasanya orang tidak sungkan/tidak merasa malu berbuat sesuatu di hadapannya karena usianya yang masih kecil, seperti anak laki-laki yang baru berumur dua atau tiga tahun dan yang semisalnya. KArena keberadaan orang seperti ini sama saja seperti tidak adanya.” (Al Minhaj, 9/113)

Rasulullah jug bersabda yang artinya:

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-lki bersepi-sepi dengan wanita melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1171, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Karena bahayanya fitnah wanita dan bersepi-sepi dengan wanita. Rasulullah sampai memperingatkan:

“Hati-hati kalian masuk ke tempat para wanita” berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah ! Apa pendapat anda dengan ipar ?” Beliau menawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)

Ipar di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-lakinya. Makna “Ipar adalah maut”, kata Al-Imam An-Nawawi, bahwa kekhawatiran terhadap ipar lebih besar daripada orang selainnya. Kejelekan bisa terjadi darinya dan fitnah nya lebih besar. Karena biasanya ia bisa masuk dengan leluasa menemui wanita yang merupakan istri saudaranya atau istri keponakannya, serta memungkinkan baginya berdua-duaan dengan si wanita tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri. Beda halnya kalau yan melakukan hal itu laki-laki ajnabi yang tidak ada hubungan keluarga dengan si wanita. (Al-Minhaj, 14/378)

Ketika Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya tentang hubungan kasih antar laki-laki dan perempuan yang terjalin sebelum zawaj, beliau menjawab, “Bila yang dimaukan penanya, sebelum zawaj adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dialngsungkannya akad nikah, maka tidak ada dosa tentunya. Karena dengan adanya akad berarti si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum dukhul.  

Namun bila yang dimaksud sebelum zawaj adalah sebelum zaaj adalah sebelum akad nikah, baru pelamaran atau belum sama sekali, maka yang ini haram. Tidak boleh dilakukan. Tidak diperkenankan seorang lelaki bernikmat-nikmat dengan seorang ajnabiyah, baik dalam ucapan, pandangan, maupun khalwat.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/600)

Seorang laki-laki yang telah resmi melamar seorang wanita sekalipun, ia tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterimanya pinangannya tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas telpon, bebas sms, bebas chatting, ngobrol apa saja. Karena hubungan keduanya belum resmi, si wanita masih tetap ajnabiyah baginya. Lalu apatah lagi orang yang baru sekedar pacaran belum ada peminangan walaupun diembel-embeli kata Islami ?

Ada seorang lelaki meminang seorang wanita. Di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadan si wanita memaki hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur’an.

Ketika Asy-syaikh Ibnu Utsaimin dimintai fatwa tentang hal ini, beliau menjawab, “Hal seperti ini tidak sepantasnya dilakukan. Karena perasaan si lelaki bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah sesuatu yang haram. Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya.” 
(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/748)

Permasalahan senada ditanya kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, hanya saja pembicaraan si lelaki dengan si wanita yang telah dipinangnya tidak secara langsung namun lewat telepon.  

Beliau pun memberikan jawaban, 
“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita, maka itu lebih baik dan lebih jauh dari keraguan/fitnah.

Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung lamaran di antara mereka. Namun hanya bertujuan untuk saling mengenal-sebagaimana yang mereka istilahkan- maka ini munkar/haram. Bisa mengarah kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.

Allah berfirman:

“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam). Namun, nampaknya kini kita semakin piawai membuat-buat 'kebutuhan tersebut' agar nampak syar'i. Sehingga komunikasi tetap terjalin hangat tanpa sedikitpun merasa berdosa. 

Ulama telah menyebutkan bahwa wanita yang sedang berihram melakukan talbiyah tanpa mengeraskan suaranya. Dan ini dalam hadits disebutkan:

“Apabila datang pada kalian sesuatu dalam shalat kalian, maka lkai-lki hendaklah bertasbih dan wanita hendaklah memukul tangannya.”

Hadits di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak semestinya memperdengarkan suaranya kepada laki-lki yang bukan mahramnya. Kecuali dalam keadaan-keadaan yang dibutuhkan sehingga ia terpaksa berbicara dengan laki-laki dengan disertai rasa malu. Wallahu a’lam.” 
(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/163, 164)

Kita baru menyinggung pembicaraan via telepon ataupun secara langsung. Lalu bagaimana bila pemuda-pemudi berhubungan lewat surat ?
Tentunya surat disini tidak terbatas maknanya dari segi bahannya saja. Namun telah meluas tergantung media yang digunakan. Entah via dunia nyata maupun dunia maya.

Asy-Syailh Abdullah bin Abdurrahman dalam Fatawa Al-Mar’ah (hal. 58) ditanya, “Bila seorang lelaki melakukan surat-menyurat dengan seorang wanita ajnabiyah, hingga pada akhirnya keduanya saling jatuh cinta, apakah perbuatan ini teranggap haram ?”

Beliau menjawab, “Perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan karena dapat membangkitkan syahwat di antara dua insane. Dan syahwat tersebut mendorong keduanya untuk saling bertemu dan terus berhubungan. Kebanyakan surat-menyurat seperti itu menimbulkan fitnah dan menumbuhkan kecintaan kepada zina di dalam hati.

Di mana hal ini termasuk perkara yang menjatuhkan seorang hamba ke dalam perbuatan keji arau menjadi sebab yang mengantarkan kepada perbuatan nista. Karenanya, kami memberikan nasihat kepada orang yang ingin memperbaiki dan menjaga jiwanya agar tidak melakukan surat-menyurat yang seperti itu dan menjaga diri dari pembicaraan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Semuanya dalam rangka menjaga agama dan kehormatannya. Dan Allah azza wa jalla lah yang memberi taufik.”

Bila ada yang berdalih bahwa isi surat-menyurat mereka jauh dari kata-kata keji, tidak ada kata-kata gombal dan rayuan cinta di dalamnya, apatah lagi dalam surat-menyurat tersebut dikutip ayat-ayat Allah azza wa jalla, 

maka dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,

“Tidak boleh bagi seorang lelaki, siapapun dia, untuk surat-menyurat dengan wanita ajnabiyah. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah. Terkadang orang yang melakukan perbuatan demikian menyangka bahwa tidak ada fitnah yang timbul. Akan tetapi setan terus menerus menyertainya hingga membuatnya terpikat dengan si wanita dan si wanita terpikat dengannya.”

Asy-Syaikh melanjutkan, 
“Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauh dari perbuatan tersebut walaupun penanya mengatakan dalam surat-menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan aryuan cinta.”
(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/898)

Demikianlah … Lalu, masihkah ada orang-orang yang memakai label Isam untuk membenarkan perbuatan yang menyimpang dari kebenaran ?

0 comment: